Page 53 - Buku Panduan Siswa
P. 53
KETENTUAN KHUSUS
1. Dikbangum tidak menggunakan beban awal, beban dasar, beban
latihan maupun beban tempur, namun lebih mengedepankan
diskusi kelas dan praktik lapangan.
2. Untuk serdik tidak diizinkan menerima tamu selama 2 minggu
pertama.
3. Tidak diizinkan pesiar 2 minggu pertama.
4. Tidak diizinkan IB selama 1 bulan pertama.
5. Tidak diizinkan menggunakan telepon seluler selama proses belajar
mengajar.
6. Longweekend diajukan oleh Senat Serdik kepada Dansatdik dan
selanjutnya diteruskan ke Lembaga, kemudian Danpusdik
melanjutkan pengajuan kepada Dankodiklatad u.p. Dirdik.
7. Longweekend diberikan maksimal 1 kali selama pendidikan.
8. Nilai < 75 sebanyak 3X, Serdik tidak IB dan diberikan hukuman
berupa tugas untuk membuat rangkuman pelajaran.
9. Dilarang membawa ranmor roda dua, apabila membawa
kendaraan roda 4 (mobil) wajib melengkapi surat-surat kendaraan
dan SIM A serta melaporkan kepada Dansatdikpa.
10. Setiap hari Jumat, apabila tidak ada pelajaran praktik di lapangan,
siswa menggunakan PDH.