Page 46 - Buku Panduan Siswa
P. 46

KETENTUAN PERIJINAN SISWA

  1)      Ijin-ijin lainnya dapat diberikan bila :

          a)     Orang tua /istri/anak sakit keras.
          b)     Orang tua/istri/anak atau saudara kandung meninggal dunia.
          c)     Cuti sakit sesuai dengan surat keterangan dari dokter Militer.


  2) Ketentuan ijin. Ijin diberikan selama 3 (tiga) hari kerja, baik izin di dalam  mau
  pun keluar wilayah Garnisun dimana lembaga pendidikan tersebut berada.

  3)      Prosedur pengurusan :

          a)     Pada saat jam dinas.


                SISWA KORP
                                  DANKELAS/SATSIS
                  RAPORT












          b)     Pada saat diluar jam dinas.
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51