Page 46 - Buku Panduan Siswa
P. 46
KETENTUAN PERIJINAN SISWA
1) Ijin-ijin lainnya dapat diberikan bila :
a) Orang tua /istri/anak sakit keras.
b) Orang tua/istri/anak atau saudara kandung meninggal dunia.
c) Cuti sakit sesuai dengan surat keterangan dari dokter Militer.
2) Ketentuan ijin. Ijin diberikan selama 3 (tiga) hari kerja, baik izin di dalam mau
pun keluar wilayah Garnisun dimana lembaga pendidikan tersebut berada.
3) Prosedur pengurusan :
a) Pada saat jam dinas.
SISWA KORP
DANKELAS/SATSIS
RAPORT
b) Pada saat diluar jam dinas.